hukum ada2 ;
1.hukum pidana ; adalah hukuman yang di berikan kepada seseoorang yang melakukaan pelanggaraan .
2.HUKUM PERDATA
Pada dasarnya kehidupan antara
seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan
atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara
seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang
diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai
contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan
hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih
dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang
meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri
atas :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar